摘要:Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peranan Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali dalam pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman.Setelah dilakukan pengkajian dengan metode penelitian hukum normatif, akhirnya dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, faktor penarik pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman meliputi (a) keindahan alam dan kondisi sosial budaya yang unik dan bernilai tinggi; (b) faktor kebijakan dan regulasi pemerintah yang mendukung pelaksaaan investasi di wilayah desa pakraman; dan (c) di sisi lain desa pakraman dengan awig-awig yang dimilikinya dapat menjadi faktor pengendali bagi pelaksanaan investasi di wilayahnya. Kedua, MDP Bali tidak dapat berperan secara langsung dalam pelaksanaan kepariwisataan di wilayah desa pakraman, sebab pelaksanaan investasi di wilayah desa pakraman merupakan urusan otonomi desa pakraman yang bersangkutan. MDP Bali hanya dapat berperan: (a) memberi saran, usul dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (b) mendorong desa pakraman untuk mengendalikan investasi di wilayahnya. Dorongan tersebut dituangkan dalam Keputusan MDP Bali Nomor 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006 yang menegaskan bahwa setiap investasi di wilayah desa pakraman wajib mendapat rekomendasi dari desa pakraman. (3) Upaya yang dapat dilakukan oleh MDP Bali dalam penyelesaian konflik di bidang investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman adalah menjadi mediator dalam penyelesaian konflik yang dilakukan oleh para pihak.
其他摘要:This description aims to examine the role of the village council (MDP) Bali in implementing tourism investment in the rural area.After doing some assessments in normative legal research methods, finally can be concluded as follows: First, the trigged factor of implementation of tourism investment in rural area of pakraman are (a) The natural beauty and top valeu of its unique culture and social condition. (b) Government policies and regulation that support the implementation of tourism investments in rural areas of pakraman. (c) On the other side, desa pakraman with awigawig (local Rules) owned can be a controlling factor for the implementation of tourism investments in its territory.Second, MDP Bali unable to participate directly in the implementation of tourism investment in rural area of pakraman caused the implementation of tourism investment in the region is a matter of autonomy of desa pakraman concerned. MDP Bali can only play a role: (A). Providing a advices, suggestions and option to any interested parties; (B). encourage desa pakraman in controlling the investment in its region. The impetus is stipulated in MDP Bali decree No 050/Kep/PSM-1/ MDP Bali/III/2006, that any investment in the region of pakraman must receive a recommendatoin from desa pakraman.Third, Efforts can be made by MDP Bali in conflict resolution at that field of tourism investment within the region of pakraman is mediating the setllement of the conflict conducted by the parties.
关键词:Majelis Desa Pakraman;investasi kepariwisataan;desa pakraman
其他关键词:Pakraman Bali Assembly;Tourism Investmen;Pakraman Village