摘要:Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional termasuk seni tari tradisional merupakan warisan budaya dari leluhur yang diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya, bernilai dan memiliki daya guna yang tinggi, oleh karenanya sangat penting untuk dilindungi. Tujuan tulisan ini untuk mengelaborasi implementasi Pasal 38 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) berkaitan tari tradisional Bali. Penulisan ini menggunakan metoda penelitian hukum empiris. Seni tari tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional dilindungi berdasarkan Pasal 38 UUHC 2014. Dalam implementasinya di Kabupaten Bangli, ketentuan ini belum terlaksana secara efektif. Salah satu faktor penyebabnya adalah masyarakat baru sebatas mengetahui, namun belum memahami substansinya, termasuk pemahaman tentang pentingnya melakukan inventarisasi dan dokumentasi dalam rangka perlindungan hukum melalui kerjasama pemerintah dengan masyarakat serta pihak terkait.
其他摘要:Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expression including traditional dance are constituted as cultural heritage of the ancestor which derived from generation to generation, high value and useful, therefore very important to protect. The purpose of this paper is to elaborate the implementation of Article 38 of Law No. 28 of 2014 on Copyright (Indonesia Copyright Law) related to traditional Balinese dance. This writing uses empirical legal research method. Traditional dance art as part of the traditional cultural expression is protected under Article 38 of Indonesia Copyright Law. In its implementation in Bangli regency, this provision has not been implemented effectively. One of the factors is because the community does not have a deep understanding on the substance specifically the importance of conducting inventory and documentation in the framework of legal protection through government cooperation with the community and related parties.
关键词:Karya Cipta;Tari Tradisional Bali;Ekspresi Budaya Tradisional;Perlindungan Hukum
其他关键词:Copyright;Traditional Cultural Expressions;Legal Protection