首页    期刊浏览 2024年09月20日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:The Development of Social Institution Based on Islamic Family Law in Indonesia
  • 其他标题:Perkembangan Pranata Sosial Berbasis Hukum Keluarga Islam di Indonesia
  • 本地全文:下载
  • 作者:Abdul Hafiz
  • 期刊名称:Jurnal Madania
  • 印刷版ISSN:1410-8143
  • 出版年度:2014
  • 卷号:18
  • 期号:1
  • 页码:33-43
  • DOI:10.29300/madania.v17i1.9
  • 语种:English
  • 出版社:IAIN Bengkulu
  • 摘要:Islamic teaching preached by Muhammad saw contained verious norms- moral norm,legal norm,and social norm- have been institutionalized in the Islamic community as well as partly transformed into social institutions.The more revelations received by Muhammad the more norms conveyed to humans,and the more types of social institutions arise.When Muhammad was in Mecca while performing education institutions,he focused his attention on engrafting social norms.Dealing with marriage circumstances,a lot of changes of legal norms were regulated by the Marriage Code of Number 1 1974.The changes do not mean an old thing changes to new or a current thing differs from the past.The change often means to replace something to another one which has been exactly existed but not popular.Allowing woman becomes a judge,for instance,is one of the law changes that the former law did not allow her as a judge because of following certain sect.According to other sects,such allowing is not something new,but it has been existed since classical Islamic era.The change also means adopting certain concept and it is modified then.Adopted child is forbidden in Islam,but the Islamic Legal Compilation allowed it with modification.
  • 其他摘要:Ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad saw yang berisi berbagai macam norma—norma susila,norma hukum,dan norma sosial— telah melembaga dalam masyarakat Islam hingga sebagiannya menjelma menjadi pranata sosial.Semakin banyak wahyu yang diterima oleh Muhammad dan semakin banyak norma-norma yang disampaikannya kepada manusia,maka semakin banyak pula jenis-jenis pranata sosial yang muncul.Ketika berada di Mekah,di samping melahirkan pranata pendidikan,Muhammad saw memusatkan perhatiannya pada penanaman norma-norma sosial.Menyangkut perkawinan,sejumlah perubahan norma hukum telah terjadi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Perubahan itu tidak selalu berarti pergantian yang lama ke yang baru atau berbeda antara yang sekarang dengan yang sudah lalu.Seringkali perubahan berarti mengganti yang satu dengan yang lain yang sesungguhnya sudah lama ada tetapi kurang populer.Membolehkan perempuan menjadi hakim adalah perubahan hukum dengan pengertian hukum yang berkembang sebelumnya tidak membolehkan karena mengacu kepada mazhab tertentu.Pembolehan itu bukanlah sesuatu yang baru tetapi sudah ada sejak masa klasik Islam,menurut mazhab yang lain.Perubahan juga berarti pengambilan konsep tertentu lalu dimodifikasi.Anak angkat dilarang oleh Islam,tetapi Kompilasi Hukum Islam mengadopsinya dengan modifikasi.
  • 关键词:social istitution;norm;family of law
  • 其他关键词:pranata sosial;norma;hukum keluarga
国家哲学社会科学文献中心版权所有