出版社:Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan
摘要:Hak pelayanan pendidikan bagi warga negara yang memilikikebutuhan khususdilindungi oleh negara.UU nomor 20 tahun 2003 pasal 5 (2)warga negara yang memiliki kelainan fisik,emosional,mental,intelektual,dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.Penelitianyangmenggunakan pendekatankualitatif noninteraktif inimengkaji formulasipendidikan layanan khusus bagi pemeluk agama lokal,masyarakat SaminKudus.Kajian inimenunjukkan bahwapraktik pendidikan belummengakomodir formulasi pendidikan khusus bagi pemeluk agama lokal.Praktikpendidikan rumahan (homeschooling) pada dasarnya pendidikan mengakomodirkebutuhan masyarakat Samin,akan tetapi,produk hukum tentanghomeschoolingbelum ada.Dengan demikian,pendidikan formal adalah solusiyang harus dipenuhi untuk pelayanan pendidikan bagi pemeluk agama Samin.
关键词:Kebijakan publik;pendidikan layanan khusus;dan agama lokal