摘要:Land legality includes land suitability with spatial planning,must have a building permit and regulations.This study aims to determine the legality of the shipyard industry on the coast border and how the development spatial planning practices actually in Sagulung.This research uses a qualitative method approach.Data collection has done to interview and document review.Interviews were conducted with purposive sampling technique.The results show that the legality of the industry can change according political regimes and the implementation of spatial planning was not simple.The practice of spatial planning in Batam was strongly influenced by the political regime that occurred at that time.In the 1991-2007 period (New Order),there were no coordinating parties related to overlapping spatial rules.The coordinating action was carried out during the Democratic regime (2008-present).This was indicated by the actions of spatial integration by the spatial integration Team in collaboration with local and national level stakeholders.
其他摘要:Legalitas lahan mencakup kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang,terdapatnya IMB dan regulasi yang sah.Penelitian ini bertujuan mengetahui legalitas industri galangan kapal pada sempadan pantai dan bagaimana praktek perencanaan pembangunan tata ruang yang sebenarnya terjadi di Sagulung.Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kajian dokumen.Wawancara dilakukan dengan teknik Purposive sampling.Hasil penelitian menunjukan bahwa legalitas industri dapat berubah sesuai dengan rezim politis dan pelaksanaan rencana tata ruang pada kenyataannya tidak sederhana.Praktek perencanaan tata ruang di Batam sangat dipengaruhi oleh rezim politis yang terjadi pada masa itu.Pada periode 1991- 2007 (Orde Baru) tidak ada pihak yang mengkoordinasi terkait tumpang tindih aturan tata ruang.Tindakan koordinasi dilakukan ketika rezim Demokrasi (2008-sekarang) Hal ini ditunjukkan dengan tindakan paduserasi oleh Tim Paduserasi yang bekerjasama dengan stakeholder tingkat daerah hingga pusat.