摘要:Purposes of this research are: a) to identify spatial policy (mapping) of agriculture in the Soloraya region,b) to analyze the correspondence between spatial policy and implementation in the field of agricultural,and c) to analyze agricultural mapping to support food security and safety with participation approach.Research methods are descriptive analysis and mapping.Conclusions of this research are: 1) agricultural policy in the Soloraya region is reflected in RTRWD and RPJMD.RTRWD conduct and guide the agricultural mapping while RPJMD regulate and determine the direction of agricultural development,2) correspondence between policy and implementation of agriculture in each region in Soloraya are reflected in form of area and and food production conditions.Each region has tried to make adjustments through many stages according to RTRWD and RPJMD,and 3) a mapping model of food security in each region is determined based on several assumptions.The end result of this research is a mapping of food producers in each sub-district for approximately two years.
其他摘要:Tujuan penelitian ini adalah: a) melakukan identifikasi kebijakan tata ruang (zonasi) bidang pertanian di wilayah Soloraya,b) melakukan analisis kesesuaian antara kebijakan zonasi bidang pertanian dengan implementasi di lapangan,dan c) melakukan analisis zonasi bidang pertanian untuk mendukung ketahanan dan keamanan pangan dengan pendekatan partisipatif.Metode analisis data meliputi analisis deskriptif dan pemetaan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) kebijakan bidang pertanian di wilayah Soloraya tercermin dalam RTRWD dan RPJMD masing-masing daerah.RTRWD mengatur dan menentukan zonasi pertanian sedangkan RPJMD mengatur dan menentukan arah pengembangan pertanian;2) kesesuaian antara kebijakan dan implementasi pertanian di masing-masing daerah di Soloraya tercermin dari kondisi area panen dan produksi pangan.Masing-masing daerah telah beru_paya untuk melakukan penyesuaian tersebut secara bertahap sesuai perencanaan pertanian dalam RTRWD dan RPJMD;dan 3) model zonasi ketahanan pangan di masing-masing daerah ditentukan berdasarkan beberapa asumsi.Hasil akhir zonasi tersebut adalah peta kecamatan produsen pangan yang berada diatas rata-rata tingkat produksi daerah selama kurang lebih dua tahun terakhir.