摘要:Wakaf merupakan ibadah yang diutamakan dalam Islam,disamping taqorrub (pendekatan) diri kepada Allah swt,juga sebagai salah satu sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan sekaligus modal dalam perkembangan dan kemajuan agama Islam.Tanah wakaf luasnya mencapai 2.686.536.565,68 M2 (2,7 milyar M2 ) tersebar di 466.595 lokasi.Potensi tersebut masih perlu dipetakan dan diinventarisir.Dalam penelitian digunakan metode penelitian eksploratif dan penelitian deskriptif,penelitian kepustakan,penelitian analisis isi,sedangkan data dan sumber data berupa data teoretis yang berupa data primer dan sekunder,dan bersumber dari berbagai kajian ilmiah (buku,jurnal,tesis,skripsi).Metode pengumpulan datanya adalah metode dokumentasi.Hasil Penelitian;Pertama,pemetaan,inventarisasi dan pengembangan potensi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum/ masyarakat khususnya pengembangan perumahan dan pemukiman.Instrumen keuangan syariah yang sudah dan sedang dikembangkan dalam skema pembiayaan perumahan dan permukiman antara lain: pembiayaan murabahah,pembiayaan mudharabah,pembiayaan istisna’,pembiayaan musyarakah,Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah,Hawalah,Sukuk (SBSN),Wakaf (wakaf tanah dan bangunan,serta wakaf tunai).