摘要:Hutan merupakan kekayaan alam yang mempunyai fungsi menjaga suhu bumi agar tetap stabil.Keadaan hutan saat ini sangat memprihatinkan dengan adanya pembalakan hutan, perusakan serta penjarahan hasil hutan dan aktifitas lain seperti pembakaran hutan.Urgensi penulisan artikel ini untuk melihat efektifitas suatu kebijakan terkait dengan perlindungan hutan dengan fakta yang berkembang di masyarakat.Perumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kelestarian hutan harus memperoleh apresiasi, sedangkan dalam praktik penegakan norma hukum yang termuat dalam aturan tersebut masih belum berlaku secara sempurna.Oleh karenanya perlu diadakan revitalisasi ketentuan tindak pidana dalam Undang-Undang tersebut.