首页    期刊浏览 2024年11月24日 星期日
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PENENTUAN FORUM YANG BERWENANG DAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL MENGGUNAKAN E-COMMERCE: STUDI KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
  • 本地全文:下载
  • 作者:Muhammad Alvi Syahrin
  • 期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
  • 印刷版ISSN:2089-9009
  • 出版年度:2018
  • 卷号:7
  • 期号:2
  • 页码:207-228
  • DOI:10.33331/rechtsvinding.v7i2.240
  • 出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
  • 摘要:Keberadaan e-commerce telah mengubah tatanan transaksi bisnis di Indonesia. E-commerce lahir atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis melalui internet. Namun dalam praktiknya, sengketa e-commerce kerap kali muncul dikarenakan perbedaan kepentingan di antara para pihak. Sengketa ini melibatkan lintas negara yang menimbulkan permasalahan forum mana yang berwenang mengadili sengketa tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif hasil penelitian menunjukan bahwa Forum yang berwenang dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce adalah forum yang dipilih atas dasar kesepakatan para pihak (choice of forum) dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Namun, bila para pihak tidak menentukan pilihan forum dalam kontrak elektronik internasional yang dibuatnya, maka mengacu pada forum dari negara penjual atas dasar ketentuan yang termaktub dalam asas-asas Hukum Perdata Internasional. Hal ini dikarenakan, penjual merupakan pihak yang memiliki prestasi paling karakteristik dibanding pihak lainnya. Penentuan tersebut didasarkan atas Substansial Connection Theory sebagaimana yang dikemukakan dalam Principle 2.1 bagian (2) dari PTCP (tentang Jurisdiction over Parties). Adapun terkait dengan model penyelesaian sengketa tersebut dimungkinkan untuk digunakannya dua mekanisme, yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Mekanisme litigasi berupa jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan non litigasi dapat dilakukan dengan jalur penyelesaian sengketa melalui arbtirase, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
  • 关键词:Forum Berwenang; Penyelesaian Sengketa; E-Commerce
国家哲学社会科学文献中心版权所有