摘要:Penelitian ini dilakukan karena sering terjadi nya tuduhan dokter melakukan malpraktek.
Tuduhan kesalahan tindakan medis ini sering dijumpai di lapangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) mengkaji dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap
dokter/ dokter gigi dalam memberikan pelayanan medis yang berpraktek mandiri maupun
yang bekerja di rumah sakit, 2) mengkaji dan menganalisis pertanggung jawaban hukum
dokter / dokter gigi dalam menjalankan profesi kedokteran yang menyebabkan pasien
meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute
approach ) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach ) dilengkapi dengan pendekatan kasus ( case approach ). Hasil analisis pada penelitian ini yaitu Perlindungan
hukum terhadap seorang dokter/ dokter gigi dibuktikan oleh negara melalui pasal 27
ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 50 point (a) UU No. 29 Tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 24 ayat (1)Peraturan Pemerintah No.32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan dan pasal 57 point (a) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedang perlindungan hukum bagi dokter/ dokter gigi yang bekerja
di RS, selain hukum positif diatas juga berlaku pasal 46 UU No. 44 2009 tentang RS dan
berlaku doktrine Respondeat Superior.
其他摘要:This research was carried out due to frequent accusations that doctors performed malpractice. Accusations of errors in medical treatment are often found in the field. The objectives of this research are to: 1) examine and analyze forms of legal protection for doctors/ dentists in providing medical services who carry out independent practices as well as those working in hospitals, 2) review and analyze legal liabilities of doctors/ dentists in carrying out medical profession that leads patients to death. This research applies statute and conceptual approaches that is equipped with a case approach. The analysis results of the research indicated that the State provides legal protection for a doctor/ dentist through Article 27 paragraph (1) of Law No. 36 of 2009 concerning Health, Article 50 point (a) Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice, Article 24 paragraph (1) Government Regulation No.32 of 1996 concerning Health Workers, and Article 57 points (a) Law No. 36 of 2014 concerning Health Workers. Moreover, besides the above positive laws, legal protection for doctors/ dentists who work in hospitals also applies Article 46 of Law No. 44 2009 about hospitals and respondeat superior doctrine.