摘要:Hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk hukuman yang ditetapkan dalam Qanunjinayah mendapatkan pandangan yang beragam dari seluruh masyarakat yang dapat dianalisis dalam kajian psikologi. Pandangan yang beragam ini sangat dipengaruhi oleh informasi yang diterima, pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki, serta pengalaman terhadap hukuman cambuk yang akan berpengaruh terhadap perilaku masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara dan diskusi kelompok terarah. Responden penelitian ini adalah masyarakat yang berasal dari 3 (tiga) wilayah di Kota Banda Aceh sejumlah 31 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan hukuman cambuk merupakan sesuatu hal yang dapat memberikan rangsangan dan dampak pembelajaran untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam walaupun diperlukan beberapa tinjauan dan praktik di lapangan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Qanun Jinayat No. 6 Tahun 2014. Hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi terhadap pemerintah dan pihak-pihak terkait pelaksana hukuman cambuk.