摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dan bagaimana pelaksanaan isi putusan atas pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Metode penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengelolahan data yang digunakan yaitu teknik analisis data deskriptif normatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) Pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat nomor 0076/Pdt.G/2017/PA.Mgl yaitu mendasarkan pada Pasal 41 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf (a) dan (b) KHI serta Yurisprudensi Mahkamah Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008 dan Nomor 02 K/AG/2002 tanggal 6 Desember 2003. Putusan tersebut menyimpangi ketentuan Pasal 149 KHI, namun demikian pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut mengandung terobosan hukum dengan metode penemuan hukum dan berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam memberikan putusan berkaitan dengan nusyuz, sehingga meskipun perceraian diajukan oleh isteri (cerai gugat) tetapi isteri tidak terbukti nusyuz maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas isterinya. Putusan hakim tersebut mengakodomasi pendapat madzhab Hanafi. Penerapan hak ex officio hakim tersebut juga menyimpangi ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR/ Pasal 189 ayat (3) RBG yang menyatakan bahwa hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut, namun demikian putusan tersebut tidak melanggar asas ultra petita.2) Pelaksanaan isi putusan perkara nomor 0076/Pdt.G/2017/PA.Mgl adalah secara sukarela di luar persidangan, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut dengan mengajukan permohonan eksekusi sejumlah uang. Kelemahan putusan ini yaitu tidak ada instrumen yang dapat memaksa tergugat untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah yang telah diputuskan sebagaimana pada perkara cerai talak, instrumen pelaksanaan putusan dalam cerai talak dapat dilaksanakan melalui sidang ikrar talak.