摘要:Transportasi selalu menjadi satu hal menarik untuk diteliti dan dikembangkan di Indonesia. Selain untuk menunjang pergerakan ekonomi, pengelolaan transportasi di Indonesia masih terbilang belum baik dengan berbagai fakta yang ada. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat tema transportasi otobus yang masih perlu banyak pembenahan. Yaitu dengan meneliti pada obyek PO Mulyo Indah dan Perum Damri di Kota Surakarta yang tergolong sebagai penyelenggara transportasi Otobus ternama di Kota Surakarta. Penulis akan menganalisa praktek yang ada pada kedua instansi penyelenggara jasa transportasi otobus tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.