标题:PRAKTIK PEMBATASAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENGADILAN TIPIKOR (Studi pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang)
摘要:Pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi sudah berlaku sejak tahun 1960, kemudian masuk dalam hukum positif pada tahun 1971, 1999 jo UU Nomor 20/2001. Sistem pembuktian terbalik, pada prinsipnya memudahkan negara untuk memudahkan negara untuk mengejar harta yang telah menjadi milik individu. Karena Negara lewat Jaksa penuntut tidak perlu membuktikan adanya harta yang terindikasi korupsi, namun terdakwa sendirilah yang emlakukan pembukitan. Namun pada Sistem pembuktian terbalik ini mengandung kelemahan karena tidak bisa dilaksanakan pada semua delik korupsi. Pembuktian terbalik hanya terjadi pada delik korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara. Pada perkara Korupsi di Tipikor Semarang, perkara yang terbukti adalah Suap yang tidak merugikan keuangan Negara, pada akhirnya pembuktian terbalik tidak dilakukan.
关键词:Pembalikan beban pembuktian; tindak pidana korupsi; kerugian uang negara.