摘要:Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah pada BMT AL-HIKMAH. Kedua, mengetahui apakah penerapan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah pada BMT AL-HIKMAH dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Dan Ketiga, untuk mengetahui Bagaimana penerapan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah pada BMT AL-HIKMAH yang sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Setelah diadakan penelitian lebih rinci maka diperoleh hasil bahwa BMT AL-HIKMAH sebagai lembaga keuangan syariah telah menerapkan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah sesuai dengan prinsip hukum syariah yang berlaku.