摘要:Kebijakan perizinana lingkungan dan kepentingan investasi disorot oleh banyak pihak, dianggap mempunyai andil besar yang menyebabkan krisis lingkungan di negeri ini. Perusakan dan pencemaran bidang lingkungan yang dilakukan pelaku usaha/industri dapat ditelusuri dari berbagai kebijakan pemberian perizinan lingkungan, seperti pendirian pabrik semen, penebangan HPH, reklamasi pantai, tambang batubara, emas dan lain lain. Perizinan lingkungan yang menimbulkan sengketa lingkungan apabila tidak bisa diselesaikan melalui hukum administrasi semata tetapi dapat juga dilakukan melalui hukum perdata bahkan pidana. Pembuktian hukum perdata biasa memerlukan pembuktian mengenai unsur hubungan sebab akibat, yang didasarkan pada dalil liabality base on fault dinilai akan memberatkan pihak yang melakukan gugatan. Karena itu dengan berkembangnya industrialisasi yang menghasilkan resiko yang bertambah besar serta makin rumitnya hubungan sebab-akibat, maka teori hukum telah meninggalkan konsep “kesalahan” dan berpaling ke konsep “resiko” yang menekankan pada tangung jawab mutlak dengan didasarkan pada asas liability base on risk. Model ke depan dalam penyelesaiaan sengketa perizinan lingkungan yang melibatkan masyarakat, pemerintah atau dunia usaha akan lebih baik apabila dilakukan melalui lembaga alternatif, dirancang melalui lembaga mediasi berdasarkan win win solution. Model penyelesaiaan ini merupakan model penyelesaiaan yang efisien, murah, cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang lebih baik.Kata Kunci : Perizinan lingkungan, Gugatan masyarakat dan Penyelesaian sengketa.
关键词:Perizinan lingkungan; Gugatan masyarakat dan Penyelesaian sengketa.