摘要:Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan pembangunan hukum bisnis dalam perspektif Pancasila pada era revolusi industri 4. Metodologi: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif tentang implementasi ketentuan hukum positif secara in action dalam hokum bisnis di era revolusi Industri 4.0. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber hukum primer yang terdapat dalam beberapa produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan. Temuan: Perkembangan globalisaasi yang semakin pesat yang ditandai oleh era revolusi industri abad ke-21 saat ini membawa perubahan besar-besaran di berbagai bidang baik bidang hukum , politik, ekonomi, bisnis, teknologi, sosial, budaya. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan bidang-bidang telematika ( telekomunikasi, media dan informasi )perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi di bidang hukum bisnis. Kegunaan: Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembangunan hukum dibidang perdagangan / bisnis dalam bentuk pengembangan hukum, harmonisasi hukum maupun melakukan rekonstruksi hokum dalam rangka pembaharuan produk hukum dengan membangun suatu sistem hokum sesuai dengan situasi global untuk menyesuaikan dengan era industri 4.0 dengan mencerminkan dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan hukum bisnis dalam era Industri 4.0 dengan segala kecanggihan dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
关键词:Pembangunan hukum; Hukum bisnis; Pancasila; Revolusi industri 4.0