摘要:Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk (1) mengkaji paradigma pembangunan hukum dalam kerangka tujuan negara era industry dan (2) mengelaborasi pembangunan hukum nasional dan partisipasi masyarakat di Era 4.0 Metodologi: Tulisan ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka secara menyeluruh (holistic). Temuan: Dalam memahami pembangunan hukum, dapat melalui dimensi regulasi dan turunan-turunan regulasi, dimana tinjauan utama pada 3 (tiga) persepktif utama pada konsideran, yaitu pada aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis. Ketiga hal tersebut dapat menjadi landasan dalam pembangunan hukum nasional dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam penentuan kebijakan hukum. Kegunaan: Kebijakan sistem pembangunan nasional harus mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam industry 4.0 sehingga peran tersebut tidak hanya dijalanan oleh negara. Kebaruan/Orisinalitas: Dalam Era Industri 4.0, peran pembangunan dalam sistem pembangunan nasional tidak hanya bertempu pada negara yang memiliki alat kewenangan, tapi masyarakat juga harus berpartisipasi penuh dalam sistem pembangunan nasional.
关键词:Pembangunan; Hukum; Partisipasi dan Masyarakat