摘要:Hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai pelanggaran hukum, sehingga hukum yang telah dilanggar tersebut harus ditegakkan. KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktik kekerasan ataupun praktik-praktik lain yang melanggar ketentuan-ketentuan di dalamnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian tersebut dapat diperiksa oleh Provost atau perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Mengenai adanya sanksi bagi aparat kepolisian yang melanggar KUHAP dan pelanggaran tersebut dapat terbukti di pengadilan, dalam kenyataannya di lapangan ternyata tidak semudah itu untuk dibuktikan.