摘要:Dinamika kepariwisataan di Kabupaten Badung, antara lain tercermin dengan pesatnya pembangunan fasilitas akomodasi wisata. Dalam periode 2010 – 2015, jumlah kamar hotel atau penginapan di Kabupaten Badung meningkat sebanyak 47%. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari pesatnya pendirian fasilitas akomodasi wisata, Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan Peraturan Bupati Badung No 36 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan untuk bangunan Hotel dan Kondotel. Makalah ini membahas Peraturan Bupati Badung No 36 tahun 2014 dan implementasinya dalam membatasi bangunan hotel untuk mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan. Makalah ini merupakan bentuk kajian pariwisata yang menggunakan pendekatan kualitatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, studi kepustakaan, dan wawancara mendalam dengan 8 informan pelaku dan pemerhati pariwisata Bali. Analisis data dilakukan secara deskriptif–intepretatif dalam perspektif kajian ilmu pariwisata. Hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Badung No 36 tahun 2014 merupakan kebijakan yang terkait dengan orientasi pembangunan sektor pariwisata dan pengaturan luas lahan minimal untuk pendirian bangunan hotel dan kondotel di Kabupaten Badung. Kebijakan ini berorientasikan kepada upaya pembangunan pariwisata berkelanjutan, yaitu pembangunan pariwisata yang mendukung upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat lokal. Stakeholders terkait, termasuk calon investor, pemilik dan manajemen hotel serta kondotel dapat terus mendukung dalam upaya mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan.
关键词:Regulation of Badung Regency; hotel building; sustainable tourism