摘要:Pencegahan kasus pernikahan usia dini di Desa Ponteh berjalan optimal. Penelitian ini fokus pada peran Klèbun Babine’ (perempuan kepala desa) dalam pencegahan kasus pernikahan usia dini di Desa Ponteh. Pendekatan studi kasus pengamatan langsung dan wawancara mendalam digunakan untuk memahami fenomena tersebut. Dalam menjelaskan peran Klèbun Babine’ ada dua teori yang digunakan yaitu teori strukturalis dan teori interaksionis. Artikel ini menyimpulkan Klèbun Babine’ menjadi figur yang dapat dicontoh oleh remaja perempuan di desa. Cara kerja Klèbun Babine’ dalam mencegah kasus pernikahan usia dini, pertama tidak memberikan rekomendasi dari desa untuk anak dibawah umur. Kedua pendekatan secara multidimensional untuk penundaan pernikahan usia dini. Ketiga, melakukan penyadaran kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai kegiatan desa. Keempat, sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja secara terpadu. Kontribusi artikel ini bahwa peran Klèbun Babine’ bisa menjadi model bagi kepala desa dalam pengentasan pernikahan dini di daerah Madura dan daerah yang lain.