首页    期刊浏览 2024年09月20日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA MARTHA ERI SAFIRA, M.H.
  • 本地全文:下载
  • 作者:Martha Eri Safira
  • 期刊名称:Justicia Islamica
  • 印刷版ISSN:1693-5926
  • 电子版ISSN:2502-7646
  • 出版年度:2017
  • 卷号:14
  • 期号:1
  • 页码:1-18
  • DOI:10.21154/justicia.v14i1.1222
  • 出版社:STAIN Ponorogo
  • 摘要:Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa wanprestasi atau cidera janji dengan nilai sengketa maksimal adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diselesaikan dengan tenggang waktu maksimal adalah 1 bulan (25 hari kerja). Setiap persidangan yang berlangsung harus dihadiri kedua belah pihak dan atau kuasanya yang bersengketa. Sedangkan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal bukan majelis. Bila di telaah dari asas-asas hukum acara perdata, baik dalam HIR, UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap asas-asas hukum acara perdata.
  • 关键词:Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015;Penyelesaian gugatan sederhana
国家哲学社会科学文献中心版权所有