摘要:Hukum keluarga Islam pada pertengahan abad ke 20 mulai mengalami reformasi. Turki menjadi negara pertama yang mereformasi hukum keluarga diikuti oleh Mesir. Hingga saat ini hukum keluarga Islam terus mengalami pembaharuan. Keberanjakan hukum keluarga Islam dari fikih konvensional menuju undangundang kontemporer disebabkan aturan dalam kitab fikih konvensional dianggap sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang ada. Pembaharuan hukum Islam mempunyai berbagai tujuan yang salah satunya yaitu untuk untuk melindungi dan meningkatkan derajat kaum perempuan juga memperkuat hak-hak anggota keluarga. Berbagai peraturan diterapkan untuk melindungi hak-hak perempuan. Salah satunya yaitu dengan membatasi usia minimal perempuan boleh kawin.
关键词:pembaharuan hukum keluarga;usia minimal kawin;status perempuan