摘要:Pre Project Selling merupakan penjualan sebelum proyek dibangun dan property
yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Konsep pemasaran semacam
ini menjadi tren pada era modern terutama bagi para pengembang (developer).
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengendalian asas kebebasan berkontrak
dalam sistem dan kedudukan perjanjian dalam periaktan Pre Project Selling.
Metode menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder dan teknik analisis
menggunakan teknik kualitatif. Asas Kebebasan Berkontrak dalam perjanjian
merupakan suatu landasan yang wajib dimiliki dalam hal perjanjian dalam transaksi
pre project selling. Dalam kontrak konsumen yang dilakukan dalam bentuk
perjanjian standar yang dipersiapkan sebelumnya oleh developer. Ini berarti bahwa
semua syarat dan ketentuan dibuat oleh developer sendiri, maka konsumen hanya
akan melakukannya perlu menyetujui atau menolak kontrak tanpa kemampuan
mengubah atau menambahkan apa pun ke konten PPJB. Perjanjian tersebut pada
umumnya tidak mempertimbangkan cukup kepentingan pihak lain sehingga itu
menjadi persoalan apakah masih memberikan kebebasan kepada konsumen. Belum
adanya aturan mengenai Pre Project Selling dalam Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku membuat pengendalian perlindungan konsumen tidak maksimal.