摘要:Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di
antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan
permasalahan yuridis yang terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena
walaupun perkawinan telah berlangsung, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan
atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya.Perkawinan antar agama yang tidak
dicatat akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak
pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1)
hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi
anak yang lahir dari perkawinan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam
perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga; (3) harta
yang diperoleh selama dalam perkawinan dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian,
masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk pembagian harta bersama; dan (4)
anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah.