标题:POLITIK HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG MENYIMPANGI PASAL 105 (a) K.H.I TENTANG HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DALAM KASUS PERCERAIAN MARSHANDA VS BEN KASYAFANI
摘要:Hukum merupakan entitas sangat kompleks. Hukum mencakup bermacam realitas sosial dan terdiri dari banyak aspek serta dimensi. Perkembangan hukum berakar dari proses interaksi antar bebagai aspek dari masyarakat. Hukum ditetapkan oleh masyarakat dan bentuknya ditentukan oleh sifat khusus suatu masyarakat. Melalui artikel ini penulis membahas perspektif politik hukum Putusan Pengadilan Agama Jakarta dalam kasus perceraian antara Marshanda dan Ben Kasyafani yang pada dasarnya tidak sesuai dengan Pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Putusan tersebut hendaknya dipahami sebagai putusan berdasarkan kebijakan, ketimbang berdasarkan aturan hukum. Abstract Law is a very complex entity. It covers diverse social reality and consists of many aspects and dimensions. The development of law is rooted in the process of interactions among various aspects of the society. It is established by the society, and its shape is determined by the particular nature of the society. In this paper the author examines the legal political perspective of Jakarta Religious Court decision in divorce case between Marshanda and Ben Kasyafani that basically diverted from the provisions of Article 105 (a) of the Compilation of Islamic Law (KHI). The decision is understood as based on policy, rather than on legal rules.