摘要:Penduduk Propinsi Jawa Barat berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2010 berjumlah 43,7 juta jiwa, dengan pertumbuhan 1,49 persen per tahun diproyeksikan pada tahun 2030 jumlah penduduk Jawa Barat akan mencapai 60 juta jiwa, suatu jumlah yang fantastis. Ledakan penduduk seperti itu akan akan menciptakan berbagai persoalan pelik seperti krisis pangan, kemiskinan, keterbatasan lahan tempat tinggal, kerusakan lingkungan, dan tingginya angka kriminalitas. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Pemerintah Jawa Barat memiliki komitmen untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan masyarakat miskin melalui program perbaikan rumah tidak layak huni. Kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni di wilayah perkotaan Provinsi Jawa Barat (9 Kota) sampai pada tahun 2014 sebanyak 17.511 unit yang tersebar di 378 kelurahan. Penelitian ini berusaha untuk melihat sejauhmana pengembangan model komunikasi kelompok Fasilitator Kelurahan terhadap upaya mensukseskan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di 3 kecamatan di Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan model komunikasi kelompok Fasilitator Kelurahan Badan Keswadayaan Masyarakat dalam menjalankan tugasnya menyukseskan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Analisis penelitian yang digunakan adalah studi kasus berdasarkan metode, data, dan triangulasi sumber. Dalam penelitian ini akan digali hal-hal yang berkenaan dengan model komunikasi Fasilitator Kelurahan dan perannya dalam meyukseskan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat.
关键词:Model Komunikasi Kelompok; Fasilitator Kelurahan Badan Keswadayaan Masyarakat; Rumah Tidak Layak Huni; Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat.