摘要:Setiap orang selalu berupaya memiliki kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dimana hak dan kebebasannya dijamin negara. Sayangnya, sampai saat ini masih terjadi konflik atau kegagalan negara dalam mewujudkan hal tersebut bagi warga negaranya. Hal tersebutlah yang menyebabkan orang-orang yang tidak terpenuhi haknya kemudian mencari suaka ke negara-negara yang dapat memberikan apa yang mereka inginkan, yaitu negara maju. Upaya mencari suaka yang dilakukan dengan segala keterbatasan menyebabkan para pencari suaka dalam perjalanannya terhenti dan bahkan menetap selamanya di negara ketiga. Dalam hukum internasional, perlindungan atas pencari suaka dan pengungsi diakomodasi oleh Konvensi Pengungsi 1951. Permasalahannya negara ketiga yang sering menjadi tempat pemberhentian bahkan penampungan pencari suaka dan pengungsi kebanyakan tidak meratifikasi konvensi tersebut, meskipun setiap negara mengakui prinsip non-refoulement bagi pengungsi dan pencari suaka sebagai kebiasaan internasional, termasuk Indonesia. Tulisan ini mengkaji praktik perlindungan dan tindakan lainnya yang dilakukan Indonesia dalam menangani permasalahan pengungsi di wilayah NKRI sebagai negara non-peratifikasi, termasuk keterlibatan dan kerjasama organisasi internasional seperti IOM dan UNHCR.