摘要:Selama dekade terakhir, hukum internasional telah berkembang lebih baik dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat atas sumber daya alam yang kemudian memengaruhi hukum berbagai negara. Meskipun demikian, dalam praktiknya, hak masyarakat adat atas sumber daya alam tidak selalu dijamin dan ditegakkan. Selain itu, hak masyarakat adat tersebut kurang mendapatkan pengakuan hukum formal meskipun dalam beberapa tahun terakhir beberapa negara telah mengesahkan undang-undang untuk melindungi hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Artikel ini berusaha untuk menganalisis kerangka hukum internasional yang memberikan perlindungan secara memadai terhadap isu-isu tentang hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Konvensi ILO 169 telah menetapkan beberapa hak masyarakat adat yang penting, seperti free dan informed consent, consultation, dan compensation. Ketentuan konvensi tentang hak atas sumber daya alam memiliki pengaruh terhadap berbagai negara dalam penyusunan instrumen lainnya. Konvensi juga digunakan sebagai referensi dalam kasus hukum domestik, misalnya di Bolivia, Argentina, Venezuela, dan pengadilan regional. The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) merupakan dokumen penting bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat internasional. Deklarasi ini mengakui hak-hak kolektif, termasuk the right to self-determination dan the right to cultural heritage and intellectual property. Referensi tentang hak atas tanah dapat ditemukan di seluruh deklarasi. Pasal 26 merupakan salah satu ketentuan utama. Ketentuan ini memiliki visi yang jauh ke depan, terutama pengakuan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah yang mereka miliki secara tradisional dan menguasai sumber daya yang mereka miliki. Berdasarkan Pasal 32, negara berkewajiban menerapkan the free, prior and informed consent dari masyarakat adat sebelum memberikan persetujuan proyek-proyek yang dapat memengaruhi tanah mereka.
关键词:hak atas sumber daya alam;hak masyarakat adat;hukum internasional;Konvensi ILO 169;sumber daya alam