摘要:Prakk Korupsi, Kolusi, dan Neposme(KKN) yang terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, termasuk Hakim (judicial corrupon) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat beragam. Namun, rusaknya integritas moral orang per orang adalah faktor internal yang paling dominan yang menjadi penentu terjadinya KKN, sedangkan variabel eksternalnya dapat dikarenakan adanya kecenderungan gaya hidup konsumf, hedonis, serta kondisi sosial budaya yang cenderung menikberatkan pada hal-hal yang bersifat duniawi. Sikap askes (zuhud) diharapkan mampu menangkal fenomena di atas. Seyogianya sikap tersebut inherent dalam diri seap warga bangsa, terutama para penyelenggara negara serta penegak hukum. Tanpa sikap askes yang disertai dengan integritas moral serta integritas keilmuan yang nggi, maka harapan serta upaya membersihkan perilaku KKN di Indonesia akan sia-sia.
关键词:korupsi yudisial;KKN;integritas moral;hakim;Aparatur Sipil Negara