摘要:Tulisan ini mengkaji lebih detail model ideal perlindungan hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia untuk masa yang akan datang (ius constituendum). Model ideal perlindungan hukum bagi Whistleblower dan Justice Collaborator ini harus berorientasi kepada model hak-hak prosedural, partisipasi langsung, atau aktif. Model ideal ini juga berbentuk model pelayanan atau model partisipasi tidak langsung atau model pastif (the service model), model persuasif atau partisipasi, model perlindungan komprehensif, model penjatuhan pidana bersyarat dan model perlindungan melalui teleconference.