摘要:Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan hakim untuk mengupayakan perdamaian bagi pihak yang bersengketa di pengadilan. Dengan kata lain, kewajiban mediasi ditujukan bagi sengketa yang sudah terdaftar di pengadilan, tetapi tidak berpotensi menekan jumlah sengketa di pengadilan. Penyelesaian sengketa yang masuk ke pengadilan kemungkinan dapat ditekan dengan cara membebankan persyaratan imperatif tertentu mengingat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan bersifat ultimum remedium.Ketentuan syarat imperatif itu sebagai sarana untuk membatasi sengketa yang terdaftar di pengadilan. Persyaratan imperatif berupa upaya perdamaian sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan menarik untuk dikaji sekaligus menekan pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan. Pengkajian dapat dilakukan dengan pendekatan norma sebagai penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas-asas hukum penyelesaian sengketa, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Melalui persyaratan upaya imperatif musyawarah mufakat oleh para pihak secara optimal sebelum gugatan dimajukan, diharapkan sengketa yang harus diselesaikan oleh pengadilan dapat menjadi berkurang dan pihak yang berselisih tidak lagi berada dalam posisi saling berhadapan sebagai musuh yang berseteru.
关键词:non ajudikasi; ultimum remedium; alternative dispute resolution (ADR); mediasi; asas peradilan sederhana; cepat; dan biaya ringan