摘要:Ketika konsumen tertarik dengan promosi yang ditawarkan pelaku usaha jasa keuangan, sesungguhnya ia tidak menyadari persoalan yang akan dihadapi berikutnya. Persoalan akan timbul ketika konsumen menghadapi formula perjanjian baku yang di dalamnya banyak terdapat klausula baku yang mengharuskan konsumen setuju. Pada praktiknya, saat ini tidak ada jasa keuangan yang tidak menggunakan format perjanjian dan klausula baku dalam bertransaksi dengan para konsumen. Bentuk perjanjian semacam ini jelas memposisikan konsumen sebagai pihak yang tidak punya daya tawar, sehingga, apapun isi dari perjanjian baku tersebut mau tidak mau harus disetujui, meskipun pada dasarnya konsumen mengetahui bahwa isi perjanjian memberatkan dirinya. Dalam wacana perlindungan konsumen, hal ini dikenal sebagai prinsip take it or leave it. Penggunaan perjanjian baku dengan sendirinya membuka peluang bagi penyedia jasa keuangan untuk memasukkan semua klausula yang menguntungkan dirinya. Biasanya konsumen yang berhubungan dengan jasa keuangan akan menjumpai berbagai kewajibannya sudah tertuang dalam perjanjian tanpa dapat dinegosiasikan. Kewajiban tersebut diantaranya mengenai biaya yang harus ditanggungnya, suku bunga, pemberian kuasa sepihak, serta semua kewajiban yang akan timbul di kemudian hari. Praktis sangat sedikit hak konsumen dituangkan dalam perjanjian baku ini.
关键词:perjanjian baku; perlindungan konsumen; jasa keuangan; pelaku usaha jasa keuangan; posisi tawar