摘要:Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau dan beberapa daerah di Indonesia menjadi bencana nasional karena dampak dari kebakaran hutan tersebut menyebabkan kabut asap yang merusak kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem tumbuh-tumbuhan dan hewan, membahayakan penerbangan, protes dari negara tetangga karena adanya kabut asap, dan kerugian-kerugian lainnya. Perambahan hutan juga menyebabkan masyarakat adat dipaksa keluar dari tanah leluhur karena hutan tempat hidup dan mencari penghidupan hangus terbakar. Hal ini adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa yang dilakukan oleh para penjarah hutan. Pemberian hak guna usaha atas tanah untuk perkebunan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, walaupun hak guna usaha yang dimohonkan berada pada kawasan area penggunaan lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengendalian izin pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan yang merambah kawasan hutan dapat dilakukan antara lain: membuat peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dengan menetapkan kawasan hutan di dalam tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan atau kawasan lainnya, menetapkan hutan abadi di beberapa wilayah di Indonesia, dan kebijakan moratorium izin-izin usaha perkebunan.
关键词:hak guna usaha; izin; kawasan hutan; perambahan hutan; perkebunan