摘要:Indonesia memasuki era baru sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Momentum tersebut dimulai dengan diluncurkannya Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berimplikasi pada perubahan signifikan hubungan pusat-daerah, sehingga kabupaten/kota memperoleh limpahan hampir semua urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pusat atau provinsi. Secara normatif, perubahan ini dipandang radikal dan revolusioner sehingga pemberlakuan Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini dianggap sebagai awal perubahan sistem pemerintahan yang sentralisk ke desentralisk. Saat ini, proses reformasi yang telah bergulir lebih dari satu dekade ternyata menunjukkan kebijakan desentralisasi di Indonesia dibuat dan dilaksanakan dengan tidak terbebas dari pengaruh politik. Kontroversi dan proses revisi serta lahirnya berbagai peraturan yang berimplikasi pada pasang surut derajat otonomi yang dimiliki daerah, merupakan salah satu indikator kuatnya pengaruh politik terhadap keberadaan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Tulisan ini berupaya untuk membahas secara kritis permasalahan yang muncul dari kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan normatif dalam undang-undang, dampak terhadap tatanan pemerintahan daerah, serta potensi untuk membuat proses-proses politik dan pemerintahan daerah menjadi lebih otonom.