摘要:Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dalam kebijakan hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan adalah memposisikan pengguna narkotika sebagai 'korban' yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, bukan sebagai pelaku kriminal yang dijatuhi pidana penjara dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini sangat penting mengingat data BNN menunjukan 80% pengguna narkotika adalah remaja. Provinsi Jambi sepanjang tahun 2011 menempati urutan ke-13 wilayah terbesar penyalahgunaan narkotika. Pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pelaku pengguna narkotika sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa pengguna narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Tulisan ini bersifat empiris (empirical research) berdasarkan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Jambi, BNN Provinsi Jambi, RSJ Jambi, dan LSM Granat. Analisis dilakukan terkait perumusan kebijakan hukum pidana dalam memandang pelaku pengguna narkotika sebagai korban tindak pidana. Data lapangan menunjukkan bahwa hampir 99% putusan hakim pengadilan negeri terhadap pengguna narkotika masih berupa pidana penjara walaupun 92% hakim pada Pengadilan Negeri se-Provinsi Jambi mengatakan bahwa pidana penjara bukan merupakan tindakan yang tepat, sementara putusan hakim merupakan gerbang utama dalam penanggulangan tindak pidana. Abstract The long term goal sought abuser by criminal law policy through legislation is to put drug abusers in the position of victims in need of rehabilitations both medically and socially, and not as criminals who have to be sentenced and sent to the jail. This shift of paradigm is important as the data from Indonesian National Narcotics Board shows that out of 80% of the drug abusers are mostly teenagers; and in 2011, Jambi Province ranked 13th in Indonesia as the region with the biggest number of drug abusers. Drug abusers, according to Law Number 35 Year 2009 on Narcotics, are positioned as criminals. As formulated in the Article 127 (1) a, drug abusers are sentenced withthe maximum of 4 (four) years of prison. The field data shows that almost 99% of the sentences passed by the judges in district courts are still in the form of prison sentences, although almost 92% Judges in Jambi District Courts argue that jail time are not the proper legal sentence for drug abusers. This is quite unfortunate since judicial verdicts should be the main gate of the criminal law prevention. Therefore, the drug abusers should be seen as victim instead of criminals.
关键词:kebijakan hukum pidana; korban; narkotika; penyalahguna narkotika; rehabilitasi