标题:Rekonstruksi Pengaturan Confidential Principle bagi Komunikasi pada Mediasi Sengketa Perdata di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Praktik di Amerika Serikat
摘要:Peran mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif untuk sengketa perdata yang semakin populer digunakan pada praktiknya belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah kekaburan pengaturan prinsip kerahasiaan confidential principle bagi komunikasi yang terjadi pada proses mediasi. Aturan hukum di Indonesia hanya menjelaskan bahwa mediasi dilangsungkan berdasarkan pada asas tertutup dan mediator berkewajiban menjaga kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun catatan, yang terungkap pada mediasi. Sebagai perbandingan, aturan hukum di Amerika Serikat sudah diatur bahwa segala bentuk komunikasi yang terjadi dan berhubungan dengan pelaksanaan mediasi tunduk pada confidential principle, sehingga proses komunikasi mendapatkan hak istimewa (privilege) dengan tidak dapat dijadikan barang bukti dan seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi tidak dapat dijadikan saksi pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, dibutuhkan rekonstruksi pengaturan terkait ruang lingkup komunikasi pada proses mediasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle pengaturan terkait pelepasan hak istimewa komunikasi dari confidential principle; dan pengaturan terkait pengecualian terhadap komunikasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle Abstract Although being popular, the role of mediation in resolving civil disputes is yet to be maximalized. One of the reasons is the the vague regulation concerning the confidential principle for communication in mediation. The existing regulation in Indonesia only explains that mediation is undertaken based on closed principle and the mediator is obliged to maintain confidentiality the confidentiality of any communication, either in oral or written forms, revealed during mediation. Whereas in comparison, the regulation in the United States of America stipulates that all forms of communications occured during mediation or is made for purposes of conducting or participating in mediation are subjects to the confidential principle. Hence, those communications have privilege and thus cannot be used as evidence and all involved parties cannot act as witnesses at the subsequent court proceeding. Therefore, the reconstruction of the existing regulations should clearly classify communications that are confidential in mediation. Consequently, it should regulate the way the parties may waive the confidential principle. Furthermore, the exceptions of confidential principle for communication in mediation should also be clearly defined.