摘要:Jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang banyak berperan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga independen pengatur dan pengawas di sektor jasa keuangan memiliki salah satu tugas penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya dengan mengatur prosedur penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Sebagai tindak lanjutnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Artikel ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana konsep alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di dalam POJK No. 1/2014 dikaitkan dengan sistem penyelesaian sengketa perdata yang ada. Lebih lanjut lagi, akan diuraikan pula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah ditetapkan OJK untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam penyelesaian sengketa dibidangnya masing-masing serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Abstract Financial service is one of the essential sectors in economic development of a country. Indonesian Financial Services Authority (OJK) is an independent institution which regulates and supervises the financial services sector and has its important role in providing consumer protection in financial services sector, i.e. by regulating the procedure of consumer complaint and dispute settlement in simple, prompt, and affordable manners. Following up such role, OJK issued Regulation 1/POJK.07/2014 regarding Alternative Dispute Resolution Institution in Financial Services Sector. This article is intended to describe the concept of alternative dispute resolution as stipulated in Regulation of OJK No. 1/2014 in connection with the existing private dispute settlement system. Furthermore, this article also describes the institutions of alternative dispute resolution assigned by OJK to conduct their duty and role in dispute settlement for each respective sectors and its challenge to provide consumer protection in financial services sector.