首页    期刊浏览 2024年09月12日 星期四
登录注册

文章基本信息

  • 标题:IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NO. 3 TAHUN 2009 TERHADAP KETERTIBAN PENYELENGGARAAN HAJATAN DI DESA SIRAPAN KECAMATAN MADIUN KABUPATEN MADIUN TAHUN 2014
  • 本地全文:下载
  • 作者:Soenarjo Soenarjo
  • 期刊名称:Citizenship: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • 印刷版ISSN:2302-433X
  • 电子版ISSN:2579-5740
  • 出版年度:2016
  • 卷号:2
  • 期号:2
  • 页码:102-124
  • DOI:10.25273/citizenship.v2i2.1105
  • 出版社:Universitas PGRI Madiun
  • 摘要:Dalam penyelenggaraan hajatan masyarakat Desa Sirapan kerap muncul gangguan atau kegaduhan yang dilakukan oleh orang tertentu yang tidak bertanggungjawab, membuat masyarakat ketika menyelenggarakan hajatan merasa tidak nyaman, tidak tentram, dan tidak damai. Serta dari keonaran atau kisruh tersebut juga menimbulkan kerugian yang harus ditanggung penyelenggara hajatan. Dengan adanya tindakan tersebut, maka kepala desa dan BPD membuat peraturan desa. Untuk mewujudkannya semua elemen desa haruslah ikut berpartisipasi agar ketertiban yang diharapkan pada penyelenggaraan hajatan terwujud dan terlaksana dengan baik, yang mana aturannya terdapat pada Peraturan Desa nomor 3 tahun 2009 tentang ketertiban penyelenggaran hajatan. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif. Penelitian akan dilakukan di lapangan (Field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 khususnya mengenai ketertiban penyelenggaraan hajatan telah di laksanaakan sesuai aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban di dalam penyelenggaraan hajatan yang diadakan masyarakat Desa Sirapan.Hal ini dapat dibuktikan, bahwa setiap di laksanakannya penyelenggaraan hajatan di Desa Sirapan selalu berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan keributan-keributan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Desa Sirapan saat menyelenggarakan hajatan. Sehingga, penyelenggaraan hajatan dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar, dan aman serta keadaan menjadi kondusif dan terkendali. Ini disebabkan karena adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2009 khususnya mengenai ketertiban penyelenggaraan hajatan dan kerjasama yang baik antara masyarakat Desa Sirapan dengan perangkat desa. Dengan demikian, tujuan dari ketertiban yakni terwujudnya rasa aman, tidak ada sengketa maupun tidak ada konflik dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
  • 其他摘要:Dalam penyelenggaraan hajatan masyarakat Desa Sirapan kerap muncul gangguan atau kegaduhan yang dilakukan oleh orang tertentu yang tidak bertanggungjawab, membuat masyarakat ketika menyelenggarakan hajatan merasa tidak nyaman, tidak tentram, dan tidak damai. Serta dari keonaran atau kisruh tersebut juga menimbulkan kerugian yang harus ditanggung penyelenggara hajatan. Dengan adanya tindakan tersebut, maka kepala desa dan BPD membuat peraturan desa. Untuk mewujudkannya semua elemen desa haruslah ikut berpartisipasi agar ketertiban yang diharapkan pada penyelenggaraan hajatan terwujud dan terlaksana dengan baik, yang mana aturannya terdapat pada Peraturan Desa nomor 3 tahun 2009 tentang ketertiban penyelenggaran hajatan. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif. Penelitian akan dilakukan di lapangan (Field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 khususnya mengenai ketertiban penyelenggaraan hajatan telah di laksanaakan sesuai aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban di dalam penyelenggaraan hajatan yang diadakan masyarakat Desa Sirapan.Hal ini dapat dibuktikan, bahwa setiap di laksanakannya penyelenggaraan hajatan di Desa Sirapan selalu berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan keributan-keributan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Desa Sirapan saat menyelenggarakan hajatan. Sehingga, penyelenggaraan hajatan dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar, dan aman serta keadaan menjadi kondusif dan terkendali. Ini disebabkan karena adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2009 khususnya mengenai ketertiban penyelenggaraan hajatan dan kerjasama yang baik antara masyarakat Desa Sirapan dengan perangkat desa. Dengan demikian, tujuan dari ketertiban yakni terwujudnya rasa aman, tidak ada sengketa maupun tidak ada konflik dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
  • 关键词:Peraturan Desa;ketertiban masyarakat
  • 其他关键词:Peraturan Desa;ketertiban masyarakat
国家哲学社会科学文献中心版权所有