摘要:Sampai dengan tahun 2016 terdapat sebanyak 156 izin usaha dalam bidang perkebunan kalapa sawit di Aceh, dengan total luasan areal lahan mencapai 752.766.40 hektar. Dari kegiatan usaha perkebunan yang beroperasi di aceh timbul beberapa permasalahan. Diantaranya terdapat tiga permasalahan utama dalam bidang usaha perkebunan di Aceh, yaitu terjadi konflik lahan, pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban sebagai pemegang izin. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu meneliti keberlakuan hukum tekait dengan penerbitan izin tata kelola usaha perkebunan di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga permasalahan utama dalam bidang usaha perkebunan di Aceh, yaitu konflik lahan dengan masyarakat, dampak terhadap lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap izin. Ketigal masalah tersebut disebabkan oleh proses dan prosedur perizinan usaha perkebunan di Aceh masih belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka oleh itu perlu pembenahan tata-kelola dibidang perkebunan, terutama alur perizinan yang menimbulkan dampak secara sistematik dilapangan berupa konflik lahan, dampak lingkungan, serta memastikan kepatuhan perusahan terhadap izin yang telah diberikan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera menindak lanjuti amanat Moratorium Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh sebagai pintu masuk untuk pembenahan.The Improvement of Palm-Oil Trees Farm Business Permits Governance in Aceh Until 2016, there were 156 business licenses of palm oil plantation in Aceh with a total area of 752.766.40 hectares. From that plantation business activities operated in Aceh, some problems then arise. There are three main issues of palm oil plantation business in Aceh; land conflicts, environmental pollution, and the company's non-compliance with the obligation as a permit holder. This is empiric juridical research that examine the law enforcement related to the issuance of plantation business licenses in Aceh.The result shows that there are three major issues in plantation business in Aceh. First, land conflicts with the communityc, the impact on the environment and then the company’s compliance with licenses. These three issues are caused by the licensing process and procedures of plantation business in Aceh that are not in accordance with the laws. Thus, it is necessary to improve governance in the plantation sector, especially the licensing stage which has a systematic impact on land conflicts, environmental impacts, and ensuring the company's compliance with the business licenses that have been granted. Therefore, this study recommends the Aceh Government to immediately follow up the mandate of the Land Moratorium on Oil Palm Plantations in Aceh as a priority for reform.