摘要:Artikel ini ingin menjawab bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian baku elektronik pada telekomunikasi seluler. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan klausula baku sebagai ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni berusaha dengan bahan hukum meng-analisis klausula baku telekomunikasi seluler. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kepada konsumen dalam kontrak elektronik Telkomsel, perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk memberikan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara pengajuan klaim keberatan pelanggan baik lisan maupun tulisan melalui Grapari PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan apabila ditetapkan suatu ganti rugi, maka ganti rugi yang dibayar pihak PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk berbentuk ganti rugi pengembalian uang atas kesalahan penghitungan biaya tagihan.Consumer Law Protection in Electronic Standard Agreement This article aims to answer how consumer protection in an electronic standard agreement on cellular telecommunications. The Consumer Protection Law stipulated that standard clauses as provisions and conditions that have been unilaterally prepared and determined by business actors. This is normative juridical research, using legal materials to analyze the standard clauses of cellular telecommunications. This research found that the protection of consumers in Telkomsel electronic contracts, Indonesia Telecommunication Company provides an alternative dispute resolution by submitting customer objection claims both oral and written through Grapari Indonesia Telecommunications Company and if a compensation is stipulated, then it will be paid by Indonesia Telecommunication Company in the form of refund for the error calculation of bill fees.