摘要:Artikel ini ingin menjawab permasalahan utama terkait pajak di daerah. Dengan menggunakan pendekatan normatif, dapat digambarkan bahwa era otonomi daerah, dikaitkan dengan pajak daerah melalui asas desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah. Pajak tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyelenggarakan serta membiayai pembangunan di daerah. Dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak adalah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga membentuk peraturan di daerah sebagai peraturan teknis dibidang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan yang dibentuk di daerah disebut politik hukum, yang merupakan kebijakan hukum negara untuk mencapai tujuan nasionalnya dengan membentuk hukum untuk mengatur sesuatu hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.Political Law of Regional Tax in Polewali Mandar District West Sulawesi This article aims to answer the main problems related to taxes in the region. This is a normative research, aiming to describe the regional autonomy era to be associated with regional taxes through decentralization principle, local governments are given the authority to collect regional taxes. The tax is used to increase local revenue and organize the finance development in the region. The legal basis for local governments to collect taxes is the Regional Tax Law and Regional Retribution. In addition, the Regional Government also established regulations in the region as technical regulations of regional taxes and regional retribution. Regulations established in the region are called legal politics, which are the state legal policies to achieve national goals by establishing laws to regulate issues related to national interests.
关键词:politik hukum; kebijakan daerah; pajak daerah; retribusi daerah; political law; regional policy; local tax; regional retribution.