摘要:Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah selayaknya mendesain sistem perpajakan yang berpegang prinsip efisiensi dengan tetap memperhatikan aspek keadil-an dan kesederhana. Dalam sistem perpajakan, hukum formal mempunyai peranan penting dalam mengejawantahkan hukum material, karena itu Undang-undang Ketentu-an Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan pajak. Mengingat strategisnya peran UU KUP, perlu untuk mereview kembali UU KUP yang saat ini berlaku serta perlu dilakukan suatu penyempurnaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif yang terdiri dari studi literatur dan focus group discussion. Penelitian bertujuan memberikan masukan atas KUP yang saat ini masih dalam proses pembahasan dengan menekankan pada aspek kemudahan (ease of administration), keadilan (equity) dan kepastian hukum (law enforcement). Hasil penelitian ini menekan-kan pada hal-hal terkait (i) perlunya meningkatkan basis data perpajakan, (ii) perlunya menjalankan kemudahan administrasi yang berdasarkan ketentuan yang tegas, jelas, dan sederhana, (iii) penegakan hukum yang tegas, (iv) adanya sanksi yang sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, dan (v) peningkatan kualitas layanan dan profesionalisme petugas pajak. Kajian ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya regulasi perpajakan pro terhadap optimalisasi penerimaan tanpa mencede-rai hak-hak wajib pajak.Proposal for Amendment of Formal Law on Taxation Procedure In optimizing tax revenue, the government should design a taxation system that adheres to the principle of efficiency, justice and simplicity. In the taxation system, formal law has an important role in manifesting laws, therefore laws and taxation procedures (KUP) are one of the keys to the successful implementation of tax policies. Considering the strategic role of the KUP Law, it is necessary to review the KUP Law which is currently in force and needs to be improved. This study uses a qualitative approach with qualitative data collection techniques consisting of literature studies and focus group discussions. The research aims to provide input on KUP which is currently still in the process of discussion by emphasizing aspects of ease (ease of administration), justice (equity) and legal certainty (law enforcement). The results emphasize issues related to (i) the need to increase the taxation database, (ii) the need to carry out administrative facilities based on firm, clear and simple provisions, (iii) strict law enforcement, (iv) comparable sanctions with violations committed by taxpayers and (v) improving the quality of service and professionalism of tax officials. This study is expected to be able to encourage the realization of tax regulations that are pro to the optimization of revenue without harming the rights of taxpayers.