摘要:Tujuan penelitian ini adalah menganalisis asas lex spesialis terkait dengan keharmonis-an Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Pendirian Perseroan Daerah. Perusahaan perseroan daerah merupakan salah satu badan usaha dari sejumlah badan usaha yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Ciri khas hukum perusahaan di Indonesia, masing-masing jenis perusahaan diatur dengan undang-undang yang terpisah. BUMD diatur dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah, sedangkan perseroan terbatas diatur dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuri-dis normatif, dengan mendalami upaya harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjuk-kan bahwa perseroan daerah pada dasarnya juga perseroan terbatas yang dapat dimiliki sepenuh sahamnya oleh satu pemerintah daerah, namun dalam UUPT, tidak diakomodir sebagai perseroan terbatas dengan saham tunggal dapat didirikan oleh satu pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya sebagian notaris berupaya melakukan terobosan yang kemudian diakui oleh pemerintah dengan memberikan status badan hukum pada perseroan yang didirikan sepenuhnya oleh satu pemerintah daerah sebagai satunya pendirinya Perseroda. Hal ini, menimbulkan pertanyaan hukum, apakah landasan hukum yang dapat digunakan oleh notaris dan pemerintah untuk menerobos UUPT untuk memenuhi kaedah yang terdapat dalam Undang-Undang Pemda.Bringing the Harmony of the Limited Liability Law in the Establishment of Regional Company The purpose of this study is to analyze the lex specialist principle related to the harmony of the Law on Limited Liability Companies in the establishment of regional companies. Regional company is one of business entities in Indonesia legal system. The characteristic of company law in Indonesia is each type of company regulated by a separate law. BUMD (regional company) is regulated by the regional government law while limited liability company is regulated by UUPT. This study uses a normative juridical method, by exploring efforts to harmonize the law. The results showed that the regional company is basically also a limited liability company that can be fully owned by regional government, but based on the company law, it is not accommodated as a limited liability company because the company has only a single share which is one local government. However, in practice some of notaries tried to make a breakthrough which was later recognized by the government by giving legal status to regional company. This raises the question of what legal basis can be used by notaries and the government to break through the company law so that it meets the methods contained in the regional government law.