摘要:Menjelaskan peranan filsafat ilmu dalam pengembangan ilmu hukum. penulisan yang hendak dicapai. Metode penelitian normatif (doctrinal research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan pendekatan sejarah dan filosofis dipergunakan untuk menemukan jawaban atas tujuan tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa filsafat ilmu sangat berperan bagi pengembangan ilmu hukum. dengan perkataan lain, filsafat ilmu sebagai filsafat yang mempunyai kedudukan tinggi dalam lapisan ilmu hukum, merupakan dasar dan arah bagi penembangan ilmu hukum.