摘要:Program Jamsostek merupakan program publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang memberikan hak dan kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja.Pada kenyataannya masih ada perusahaan yang tidak mengikut serta kan tenaga kerja dalam program jamsostek, sehingga menimbulkan akibat hukum pada perusahaan yaitu adanya sanksi administratif dan sanksi kurungan, dan ini secara tegas telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010.