摘要:Merek merupakan suatu tanda berupa nama atau gambar untuk mengidentifikasi barang atau jasa di bidang perdagangan. Pengaturan Merek di Indonesia terus berkembang sejak zaman Hindia Belanda hingga dewasa ini. Perkembangan pengaturan tentang Merek senantiasa dipengaruhi oleh perjanjian internasional dan kemajuan zaman. Makalah ini membahas perbandingan antara ketentuan merek sebelum dan sesudah ratifikasi WTO bagi perkembangan hukum merek di Indonesia dan prospek UU Merek No. 15 Tahun 2001 di masa yang akan datang dikaitkan dengan teori dasar perlindungan merek.