摘要:Penelitian ini bertujuan untuk memetakan kedudukan dan materi muatan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi normatif yang menggunakan batu uji kelembagaan negara. Penelitian ini menemukan bahwa kedudukan PMK harus ditinjau dari aspek kelembagaan negara sehingga bisa disimpulkan bahwa kedudukan PMK setingkat dengan Peraturan Presiden. Selain itu, penelitian ini menghasilkan pemetaan materi muatan yang harus diatur dalam PMK.