摘要:Perda Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dalam
pelaksanaannya masih ada hambatan. Oleh karena itu diteliti mengenai aturan dan
pelaksanaannya.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Dogmati
Research). Pendekatan masalahnya menggunakan pendekatanperaturan
perundang-undangan (Statue Approach). Hasil Penelitian menunjukkan terdapat
ketidaksinkronan pengaturan mengenai pajak hotel dalam Peraturan Daerah Kota
Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
关键词:Pajak hotel; konstribusi dan Pendapatan asli daerah.