摘要:Incest merupakan perbuatan pelanggaran atas perbuatan seksual yang terlarang antara dua keluarga inti, kecuali hubungan sexual suami istri. kebijakan kriminal terhadap pelaku tindak pidana Incest dapat dilakukan kepolisian sebagai lembaga yang pertama kali yang harus pertama kali di lalui dalam peroses peradilan pidana dengan menggunakan sarana panel. selain itu dapat menggunakan sarana non panel melalui pencegahan tampa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa.